Pengikut

Sabtu, 02 Maret 2024

Mewujudkan Pemilukada yang bersih dan demokrasitis melahirkan pemimpin yang jujur dan adil.

Mewujudkan Pemilukada yang Bersih serta Melahirkan Pemimpin yang Jujur dan Adil

Minggu, 03 Maret 2024 02:01 WIB

MENURUT - Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. Selanjutnya Pemilukada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pilkada adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia. Berdasarkan hak-hak tersebut nasib daerah dan bangsa ditentukan, salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara. Dalam PKPU tertulis prinsip dalam Pemilu adalah mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, tertib, terbuka,professional, akuntabel, efektif dan efisiensi.

Pada saat memasuki masa-masa Pilkada, para elite politik berlomba untuk mendapatkan simpati masyarakat dengan cara apapun, salah satunya dengan politik uang. Politik uang memiliki potensi yang bisa merugikan kemajuan daerah, karena ada kecenderungan jika sudah berhasil memenangkan suara akan ada upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan sebelumnya. Hal ini dapat menjurus pada tindakan korupsi. Politik uang sangat merugikan bagi kemajuan kedaerahan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Untuk menciptakan Pemilukada yang bersih sangat dibutuhkan pemahaman masyarakat akan bahaya politik uang itu, dimana masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan masa depan daerahnya. Akan tetapi, masyarakat juga tidak boleh golput. Sebab, hal itu hanya akan menguntungkan bagi calon yang tidak kredible. Karena biasanya, perilaku golput dilakukan orang yang kritis yang memandang tidak ada calon yang kredibel. Padahal golput akan memberikan peluang orang yang kurang kompeten untuk memenangkan pertandingan. Gerakan golput sama bahayanya dengan politik uang. Karena itu, jangan golput dan tolak politik uang.

Sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mampu menilai calon yang terbaik yang sekiranya mampu dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat agar pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak memilih calon yang hanya mementingkan diri atau kelompoknya saja sehingga melupakan janji-janji yang sudah diucapkan dalam masa kampanye. Sebagai pemilik hak pemilih dalam pemilu kita jangan sampai menyia-nyiakan hak suara hanya untuk iming-iming sementara yang dalam artian kita harus memberikan suara kita kepada calon yang tepat. Karena pemimpin adalah cerminan dari rakyatnya.

Menurut pandangan saya upaya Pemilukada jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan Pemilukada, yang menjamin perlindungan terhadap para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil Pemilukada itu sendiri.

Oleh karena itu, Pemilukada yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan pemilu dan lembaga serta aparat yang bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan pemilu tersebut.

Penulis merupakan alumni Magister Manajemen Universitas Cenderawasih dan Demisioner KPU Supiori Kordiv Perencanaan Data dan Informasi serta Wakil Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu 

Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis